Ultimate magazine theme for WordPress.

NPWP: Prosedur, Cara, Dan 7 Manfaat Untuk Wajib Pajak

0 1,216

NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dimana seluruh rakyat Indonesia yang masuk kategori wajib pajak diharuskan membuatnya secara online.

Untuk membuat NPWP online, wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu di halaman e-Reg Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, akun e-Reg sering disebut sebagai akun NPWP Online.

Padahal akun e-Reg tidak hanya dapat digunakan untuk mendaftar NPWP secara online, tetapi juga untuk mengubah data online dan fitur online lainnya.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Namun, sebelum membahas hal ini lebih lanjut, ada baiknya mengetahui siapa Wajib Pajak tersebut.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa yang disebut Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan, seperti pemotong pajak, Wajib Pajak, dan pemungut pajak. yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengetahui fakta-fakta di atas tentunya membuat sebagian orang berpikir skeptis dan mengurungkan niat untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di negaranya sendiri, serta tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Padahal, jika kita gali lebih dalam NPWP ternyata memiliki banyak manfaat.

Cara Daftar NPWP Online
Login akun e-Reg | Foto: website kantor pajak

Manfaat NPWP Bagi Wajib Pajak

1. Ajukan kredit ke bank

Dalam pengajuan kredit ke bank tentunya terdapat beberapa dokumen, salah satunya adalah NPWP yang akan digunakan sebagai identitas, jaminan pencairan dana, atau pengurang bunga pinjaman atau PPH Pasal 23.

2. Menghindari Sanksi

Terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif tetapi tidak memiliki NPWP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

3. Hindari Tarif Pajak Tinggi

Tahukah Anda bahwa besaran PPh Pasal 21 akan lebih besar 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sedangkan untuk tarif PPh pasal 23 pembayaran pajaknya digandakan.

4. Persyaratan Paspor

Paspor merupakan salah satu ketentuan wajib bagi mereka yang ingin berpergian ke luar negeri. Namun untuk membuatnya, tidak hanya dibutuhkan KTP dan KK, tapi juga NPWP.

5. Pengajuan dan persiapan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah bukti hukum pendirian usaha. Ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha.

6. Jaga pengembalian uang

Jangan khawatir jika sudah membayar pajak dengan nominal yang lebih dari yang seharusnya, karena uangnya bisa diambil kembali. Tentu saja, jika Anda memiliki NPWP.

7. Persyaratan untuk melamar pekerjaan

Tidak semua perusahaan menjadikan ini sebagai persyaratan utama, namun untuk mendapatkan potongan harga PPh Pasal 21 dengan tarif normal harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Mulai 1 April 2020, NPWP Bendahara Negara harus dicabut dan harus diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Instansi Pemerintah wajib memotong dan memungut pajak atas pengeluaran / penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan / atau APBD dan APBDes, meliputi:

  • Pemotongan PPh Pasal 21/26
  • Pengumpulan PPh Pasal 22 (kecuali Bendahara BOS)
  • Pemotongan PPh Pasal 23/26
  • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
  • Pemotongan PPh Pasal 15
  • Retribusi PPN dan PPnBM

Namun, sebelum melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, instansi pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Instansi Pemerintah wajib melakukan registrasi di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya termasuk domisili Instansi Pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut kondisi sebenarnya ditentukan sebagai berikut:

  • Lokasi kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasanya pengguna anggaran, atau pejabat yang menjalankan fungsi administrasi keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  • Tempat kantor kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang menyelenggarakan fungsi administrasi keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, bagi instansi pemerintah daerah; atau
  • Lokasi kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada pada instansi pemerintah desa.

Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Nomer pokok wajib pajak untuk Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:

Pendaftaran Wajib Pajak Badan Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan Pendaftaran dengan cara:

  • Elektronik.
  • Tertulis.

dilampirkan dengan dokumen yang diperlukan.

Prosedur dan Tata Cara Registrasi NPWP Instansi Pemerintah Secara Online

Pendaftaran elektronik wajib pajak badan pemerintah dilakukan oleh:

  • Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Pemerintah; dan
  • Unggah (unggah) salinan digital (softcopy) dari dokumen yang diperlukan.

dalam permohonan Pendaftaran yang tersedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

  • Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Pemerintah yang telah diisi dan diajukan melalui Permohonan Pendaftaran dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Berdasarkan permohonan yang telah diajukan diberikan BPE (Tanda Terima Elektronik).

Berdasarkan permohonan yang telah diberikan oleh BPE (Tanda Terima Elektronik), tindak lanjutnya adalah sebagai berikut:

  • NPWP Instansi Pemerintah diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
  • NPWP Instansi Pemerintah dikirim ke alamat email yang tercantum pada pendaftaran.

Tata Cara dan Tata Cara Pendaftaran Tertulis NPWP Instansi Pemerintah

Permohonan pendaftaran Instansi Pemerintah dilakukan oleh:

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah; dan
  • lampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Permohonan pendaftaran untuk Instansi Pemerintah diajukan:
hidup;

  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • melalui perusahaan jasa kurir atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
  • kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, domisili dan / atau tempat kegiatan Instansi Pemerintah.
  • Jika permohonan memenuhi persyaratan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan) kepada Instansi Pemerintah; atau

Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala KPP atau KP2KP:

  • mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak langsung ke Instansi Pemerintah, untuk permohonan yang diajukan langsung; atau
  • mengembalikan permohonan dan memberitahu Instansi Pemerintah secara tertulis dengan menyerahkan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang diajukan melalui pos, perusahaan jasa kurir atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Berdasarkan permohonan yang diberikan oleh BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Penyampaian kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada wajib pajak instansi pemerintah dengan cara:

  • secara elektronik melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan / atau
    melalui perusahaan jasa kurir atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Persyaratan pendaftaran NPWP instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

Permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dibuat dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (biasanya diberikan gratis oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jangan lupa mengisi dan menandatangani Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Formulir dengan lengkap dan benar.

Fotokopi dokumen penunjukan sebagai:

  • Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasanya pengguna anggaran, atau pejabat yang menjalankan fungsi administrasi keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  • Kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang menjalankan fungsi administrasi keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  • Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;

Fotokopi dokumen identitas yang ditunjuk, yaitu Kartu NPWP;
Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, dan / atau Kepala Keuangan Desa; dan
Fotokopi dokumen identifikasi pribadi yang ditunjuk, yaitu Kartu NPWP.

Informasi lebih lengkapnya bisa ditanyakan kepada petugas pajak terdekat, misal Anda berada di kabupaten Bondowoso maka tanyakan kepada petugas pajak Bondowoso.

Demikian prosedur dan syarat membuat NPWP online yang saat ini diharuskan oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi sebagai wajib pajak.

Leave A Reply