Ultimate magazine theme for WordPress.

Cara Membuat KTP Serta Persyaratan Terbaru Untuk Dewasa Dan Anak

0 2,215

KTP adalah kartu multifungsi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah kepada seseorang yang berusia 17 tahun ke atas dan berdomisili di Indonesia.

Beberapa informasi dasar yang disertakan adalah nomor KTP, nama lengkap, tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status, pekerjaan, kewarganegaraan dan tanda tangan.

Dengan terbitnya teknologi chip yang dihadirkan Kementerian Dalam Negeri Indonesia pada 2009, saat ini WNI telah menggunakan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejak 2011.

Informasi yang terkandung di dalamnya pun semakin beragam. Pasalnya, e-KTP berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode pengaman dan catatan elektronik. Fungsinya sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Cara membuat KTP hilang terkadang menjadi pertanyaan banyak orang karena malas menanganinya dengan pihak terkait.

Selain memakan banyak waktu, proses yang cukup berbelit-belit ini menjadi alasan yang paling sering dirasakan. Artikel ini memberi Anda informasi tentang cara membuat kartu tanda penduduk yang hilang atau rusak.

Cara membuat KTP
Cara mendapatkan KTP | Foto: Net

Meski begitu, menjaga kartu tanda penduduk yang hilang menjadi kewajiban yang harus Anda lakukan cepat atau lambat mengingat pentingnya kartu yang satu ini.

Keuntungan Memiliki KTP

Nah, berbicara mengenai manfaatnya, setidaknya ada tujuh manfaat atau kegunaan penting dari Kartu Tanda Penduduk seperti:

  • Identitas diri
  • Persyaratan penyampaian data kependudukan seperti kartu keluarga, akta nikah, paspor, dan lain sebagainya
  • Persyaratan pengajuan izin seperti SIM, IMB, izin usaha dan lain-lain
  • Persyaratan pengajuan produk keuangan seperti asuransi jiwa, rekening bank, pinjaman perumahan rakyat dan lain-lain
  • Kebutuhan untuk membeli kebutuhan seperti mobil, sepeda motor, SIM card dan lain sebagainya
  • Mencegah tindakan kriminal dan pemalsuan identitas seseorang
  • Identifikasi jika terjadi kecelakaan

Itu hanya beberapa yang penting, tapi masih banyak lagi manfaat panjangnya jika kita jelaskan satu per satu di sini. Jika mengalami kartu tanda penduduk hilang, ketujuh hal tersebut akan sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

Syarat Membuat KTP

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan kartu tanda penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA dibedakan menjadi:

Related Posts
1 of 2
  • penerbitan e-KTP baru
  • penerbitan e-KTP karena pindah
  • penerbitan e-KTP karena perubahan data
  • penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap
  • penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
  • penerbitan e-KTP di luar domisili

Pencatatan dan penerbitan kartu tanda penduduk baru oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota di luar wilayah domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan untuk tidak melakukan perubahan data kependudukan dan KK, ”bunyi Pasal 22.

Berikut syarat dan ketentuan penerbitan kartu tanda penduduk yang tertuang dalam Perpres:

Penerbitan e-KTP baru

  • Bagi Warga Negara Indonesia, syaratnya:
    a. Telah berusia 17 tahun, pernah menikah, atau telah menikah
    b. KK
  • Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal permanen, syaratnya adalah:
    a. Telah berusia 17 tahun, pernah menikah, atau telah menikah
    b. KK
    c. Dokumen perjalanan
    d. Kartu izin tinggal permanen

Penerbitan e-KTP karena pindah

  • Bagi Warga Negara Indonesia, syaratnya:
    a.Surat pemindahan dari Disdukcapil Kabupaten / Kota atau UPT Disdukcapil kabupaten / kota asal
    b. KK
  • Bagi Warga Negara Indonesia yang berasal dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Surat transfer dari Perwakilan RI
    b. KK

KTP WNA (Warga Negara Asing)

Penerbitan kartu tanda penduduk karena mutasi bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik karena adanya perubahan data WNI atau WNA pemegang Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
A. KK (Kartu Keluarga)
b. Kartu tanda penduduk lama
c. Kartu izin tinggal permanen
d. Sertifikat atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

Perpanjang KTP

Penerbitan kartu tanda penduduk karena perpanjangan bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, dengan ketentuan:
A. KK
b. Kartu tanda penduduk lama
c. Dokumen perjalanan
d. Kartu izin tinggal permanen.

KTP Hilang/Rusak

Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik karena kehilangan atau kerusakan WNI atau WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kehilangan sertifikat dari polisi
b. Kartu tanda penduduk rusak
c. KK
d. Dokumen Perjalanan atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
e. Kartu izin tinggal permanen.

Cara Mendapatkan KTP

Bagi warga negara Indonesia, untuk mendapatkan kartu tanda penduduk ini bisa melalui 2 cara yaitu offline dan online. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya maka warga diharapkan memahami semuanya.

Dengan cara membuat KTP online, memudahkan warga yang rumahnya jauh dari kantor dispenduk dan juga warga yang sibuk dengan pekerjaanya.

Untuk offline, warga diharuskan datang langsung ke kantor Dispenduk sesuai tempat tinggal bukan yang terdekat. Dengan cara ini, warga diharuskan mengantri dengan rentang waktu yang tak dapat dipastikan.

KTP Anak

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk, kartu tanda penduduk anak ini terdiri dari 2 jenis. Yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, penerbitan kartu tanda penduduk anak akan berbarengan dengan akta kelahiran.

Syarat Membuat KTP Anak

Anak Indonesia yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Fotokopi petikan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli

b. KK asli orang tua / wali; dan
c. Kartu tanda penduduk asli kedua orang tua / wali.

Sedangkan anak Indonesia yang berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Fotokopi petikan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
b. KK asli orang tua / wali
c. Kartu tanda penduduk asli kedua orang tua / wali
d. Pas foto berwarna anak sebanyak 2 (dua) lembar.

Cara Membuat KTP Anak

Dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk disebutkan tata cara pembuatan kartu tanda penduduk anak tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon atau orang tua anak mengajukan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di Dinas atau kantor kecamatan atau desa / kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak dan tempat pelayanan lainnya, sehingga cakupan kepemilikan KIA dapat dimaksimalkan.

Untuk anak asing, berikut cara membuat kartu tanda penduduk anak:

  1. Untuk anak yang sudah memiliki paspor, orang tua anak tersebut melaporkannya ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.

Penggunaan KIA

  • Kartu identitas digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya untuk pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Sehingga anak tidak perlu lagi menggunakan identitas orang tuanya.
  • Kartu tanda penduduk anak juga dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah di kabupaten / kota, melakukan transaksi keuangan di bank dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.

Demikan sedikit ulasan mengenai syarat dan cara membuat ktp, dengan memiliki kartu tanda penduduk kita ikut serta dalam pendataan penduduk.

Leave A Reply