Ultimate magazine theme for WordPress.

Cara Dan 5 Syarat Membuat SKCK di Bondowoso Terbaru

0 1,912

Kali ini journal university membahas cara membuat SKCK di Bondowoso, salah satu kabupaten yang berada di ujung timur pulau jawa. Pasti belum tahu kan kota ini? Jarang orang tahu tentang kabupaten yang memiliki julukan kota tape ini.

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan kriminal alias berprilaku baik secara hukum.

SKCK diterbitkan oleh pihak kepolisian seperti halnya SIM sebagi dokumen penting setiap kali mengurus sesuatu yang ada hubungannya dengan biodata diri.

Pada umumnya dokumen ini sangat dibutuhkan ketika melamar kerja dan pindah rumah namun tak semuanya.

Dalam buat SKCK pemohon wajib datang langsung ke kantor kepolisian, tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

Membuat SKCK di Bondowoso

Proses penerbitan SKCK tidak berbeda dengan kota lain dan syaratnya pun sama. Kamu bisa gunakan syarat ini apabila bukan berada di kabupaten Bondowoso.

Syarat

Syarat buat SKCK sedikit lebih banyak dibandingkan dengan membuat SIM,. Dokumen yang perlu disiapkan sebelum buat SKCK adalah :

  • KTP / SIM
  • Ijasah
  • Surat pengantar dari desa
  • Surat pengantar dari polsek
  • Foto
  • Rumus sidik jari
  • Isi formulir
  • Bayar

Ada delapan syarat bikin SKCK yang harus kamu siapkan, untuk penjelasannya bisa dibaca dibawah ini :

KTP / SIM

Untuk melakukan pengurusan dokumen, pasti dibutuhkan yang namanya KTP (kartu tanda penduduk), tapi jika KTP rusak atau tidak dibawa bisa menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Biodata dan foto yang ada di KTP harus sama dengan pemohon SKCk, jika berbeda maka akan ditolak .

Ijasah

Ijasah dibutuhkan untuk mengetahui pendidikan terakhir dan nama sebenarnya sejak kecil. Ijasah yang diperlukan adalah ijasah terakhir si pemohon berupa fotocopy yang telah di legalisir bukan aslinya.

Surat Pengantar Dari Desa

Surat ini khusus untuk pemohon baru, untuk perpanjangan SKCK tidak diperlukan lagi. Surat pengantar dari desa setempat ini dapat minta langsung ke balai kelurahan atau desa, dibeberapa desa diwajibkan bertahap melalui RT RW dan kepala desa.

Surat Pengantar Dari Polsek

Setelah mendapat surat dari desa, pemohon langsung menuju kantor polisi sektor (polsek). Di kantor polsek, pemohon di mintai persyaratan :

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijasah
  • Surat Pengantar Dari Desa
  • Foto Background Merah ukuran 6×4 sebanyak 2 lembar

Di polsek, pemohon tidak dikenakan biaya namun alangkah baiknya memberi uang lelah kepada petugas seikhlasnya.

Rumus Sidik Jari

Setelah mendapatkan surat dari polsek sesuai dengan keperluan, pemohon langsung menuju ruang sidik jari untuk minta surat yang berada di Polres.

Disini akan di catat sidik jari pemohon, dan akan di cantumkan pada SKCK.

Isi Formulir

Pemohon wajib mengisi formulir dan menjawab pertanyaan dengan sejujurnya. Jika kebingungan, tanyakan kepada petugas yang siap membantu.

Formulir yang telah di isi, serahkan kembali kepada petugas, dan akan di proses penerbitan SKCK sesuai dengan kebutuhan.

Hanya menunggu 15 menit, SKCK pemohon sudah diterbitkan dan diterima pemohon. Setelah diterima, segera fotocopy sebanyak 10 lembar untuk dilegalisir.

Biaya legalisir SKCK gratis, tidak dipungut biaya seperser pun.

Biaya

Sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya penerbitan SKCK hanya Rp 30.000 (sudah termasuk biaya legalisir)

Fungsi SKCK

Ada beberapa fungsi SKCK sesuai permintaan si pemohon, antara lain:

  • Syarat melamar kerja
  • Syarat pindah rumah
  • Syarat mengurus visa
  • Syarat kenaikan pangkat
  • Syarat CPNS

Tidak hanya lima syarat itu, tapi masih banyak lagi syarat lainnya. Dengan adanya SKCK, mengurus apapun akan lebih mudah dan tidak dicurigai oleh petugas.

Perpanjang SKCK

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan dihitung sejak penerbitan, tanggal penerbitan bisa di lihat bagian bawah. Sebelum masa berlaku habis, pemohon wajib memperpanjang SKCKnya.

Jika masa berlaku sudah habis, SKCK di boleh digunakan, pemohon wajib memperbaruinya dengan menuju ke kantor polsek lalu polres. Syarat perpanjangan SKCK adalah :

  • KTP
  • Ijasah
  • SKCK lama
  • Foto

Setelah mendapatkan surat dari polsek, pemohon menuju ke polres seperi buat baru dengan biaya sesuai aturan yang berlaku.

Tips

Sebelum berangkat mengurus SKCK, kamu sebaiknya baca tips ini :

  • Siapkan dokumen utama seperti KTP, Ijasah, dan Foto
  • Datang lebih awal ke kantor desa, polsek, dan polres
  • Berpakaian rapi dan bersepatu (sandal slop)
  • Bawa uang lebih dari Rp 30.000
  • Tenang

Mekanisme penerbitan SKCK sebenarnya mudah dan cepat, hanya membutuh waktu tidak lebih dari 120 menit. Dengan waktu tersebut, kamu dapat dengan cepat mengurus keperluan lainnya.

Ingat. gunakan surat SKCK sesuai dengan keperluan, jika tidak maka kamu akan dituntut.

Demikian proses membuat SKCK di Bondowoso tanpa calo. Jika ada pertanyaan silahkan isi kolom komentar.

80%
Awesome
  • Design
Leave A Reply