6 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Nasabah, Dijamin Aman
Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Nasabah – Kemudahan pengajuan yang diberikan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi bukti inklusi keuangan tersedia di Indonesia.
Namun, uang muka ini juga digunakan oleh peminjam tidak resmi untuk melakukan kejahatan digital yang mengakibatkan distribusi data secara ilegal.
Pinjaman online sebar data semakin marak ditengah masyarakat menegah ke bawah karena kebutuhan finansial yang tak terbendungkan.
Menyebarkan data nasabah termasuk melanggar ketentuan Undang-undang, maka dari itu Anda harus mengetahui hal tersebut. Efek penyebaran data tidak hanya dirasakan oleh nasabah namun pihak keluarga lainnya juga merasa terganggu.
Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data Nasabah
Pinjol yang sering sebar data pada umumnya tidak legal alias ilegal tidak resmi serta tidak di awasi oleh otoritas Jaminan keuangan.
Pinjol yang tidak sebar data nasabah biasanya pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK, namun bukan berarti aman.
Untuk itu, ketahui apa itu pendistribusian data, 5 cara agar data nasabah pinjaman online tidak menyebar datanya pada artikel berikut ini.
Apa itu Sebar Data Nasabah
Penyebarluasan data adalah tindakan berupa penyebarluasan informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapat izin dari pemilik data.
Kegiatan ini disebut juga dengan doxing dan umumnya dilakukan oleh individu secara anonim/tanpa mengungkapkan identitas sebenarnya dari pelaku.
Contoh data pribadi yang sering disebarluaskan adalah berupa nama lengkap, alamat, NIK, berbagai informasi yang umumnya terdapat dalam KTP dan tanda pengenal lainnya, dan lain sebagainya.
Alasan Pinjol Sebar Data
Kenapa ada Pinjol yang mendistribusikan data untuk publik?
Penyebaran data sering terjadi umumnya karena pelaku ingin menuntut korban dengan menyerang secara pribadi. Dalam hal penyebaran data oleh peminjam, umumnya terjadi karena keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.
Penyebaran data ini kerap dilakukan dengan mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak korban.
Meski banyak orang yang menjadi korban berbagi data akibat gagal bayar pinjaman, nyatanya tidak banyak korban yang tahu bahwa data pribadi dilindungi undang-undang di Indonesia.
Dengan penjelasan di atas, bagaimana masyarakat bisa waspada terhadap ancaman penyebaran data?
Banyaknya kasus pinjaman yang menyebarkan data peminjam yang menunggak pembayaran, seringkali membuat masyarakat bertanya apakah peminjam sering menagih pembayaran dengan mengirimkan pesan berupa ancaman dan upaya penyebaran data.
Bahkan, kasus penyebaran data seringkali dilakukan oleh peminjam yang tidak resmi beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin dan pengawasan dari OJK.
Pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (kamera, mikrofon, lokasi) dari ponsel pengguna.
Oleh karena itu, peminjam ilegal bisa dikatakan berpotensi menyebarkan data untuk menagih tagihan karena tidak terdaftar resmi di OJK.
Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data
Bagaimana Mencegah Pinjaman Berbagi Data?
Berikut ini adalah rekomendasi tentang cara mencegah peminjam datanya disebarkan, yang dapat Anda lakukan.
1. Mengajukan pinjaman hanya kepada peminjam resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK
OJK mewajibkan peminjam resmi untuk mematuhi semua kebijakan terkait kepatuhan, salah satunya terkait kebijakan data pengguna.
Seperti yang telah disebutkan di paragraf sebelumnya, peminjam online resmi hanya berhak mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon di ponsel pengguna. Untuk mengetahui aplikasi pinjaman pilihan Anda yang dapat diakses, Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi terlebih dahulu.
Kemudian, pilih menu pengaturan > aplikasi > pilih aplikasi pinjaman > klik menu “Izin” agar dapat melihat fitur-fitur yang diakses oleh aplikasi tersebut.
Jika aplikasi pinjaman terbukti telah mengakses kontak Anda, harap waspada. Menghapus aplikasi yang terbukti mengakses kontak, merupakan metode pencegahan yang ideal sebagai cara untuk mencegah peminjam berbagi data.
2. Mematuhi pembayaran pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh tempo
Baik pinjaman online resmi maupun tidak, sama-sama menyediakan layanan pinjaman dan membutuhkan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo.
Bedanya, pinjaman online resmi berada di bawah pengawasan OJK, sehingga wajib memiliki mekanisme pinjaman yang memenuhi standar kepatuhan OJK yang meliputi suku bunga, etika penagihan, dan lain-lain.
Di sisi lain, dalam pinjaman online ilegal atau tidak resmi, tidak ada yang tahu persis pengajuan pinjaman dan mekanisme pembayarannya karena standar yang ditetapkan bisa sering berubah dan cenderung merugikan peminjam karena tidak dalam pengawasan OJK.
Jika Anda sudah terlanjur menggunakan pinjaman tidak resmi, pahami bahwa salah satu risiko keterlambatan pembayaran pinjaman adalah tersebarnya data pribadi.
Nah, salah satu cara agar pinjaman ilegal tidak menyebar datanya adalah dengan mematuhi jadwal pelunasan pinjaman yang sudah termasuk bunga dan denda keterlambatan pinjaman jika ada.
3. Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
Penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman sebagai cara untuk mencegah penyebaran data pinjaman.
Sebelum masuk ke halaman aplikasi pinjaman, pengguna aplikasi pinjaman akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan sebagai tanda bahwa pengguna memahami dan menyetujui kebijakan sebagai peminjam.
Periksa kembali apakah aplikasi pinjaman pilihan Anda meminta akses ke data kontak pengguna dan kebijakan apa yang berlaku untuk akses ke data ini. Jika Anda benar-benar mengerti dan tidak merasa terbebani, Anda dapat menyetujui dan melanjutkan proses pengajuan pinjaman.
4. Melapor ke Polisi
Jika Anda menjadi korban penyebaran data pinjaman, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian, karena tindakan tersebut melanggar hukum. Sertakan berbagai bukti yang sah untuk mendukung laporan tersebut, agar kasus dapat segera ditanggapi.
5. Melapor ke OJK
Selain melapor ke polisi, Sobat Pintar juga wajib melapor ke OJK. Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157. Menghindari pinjaman tidak resmi adalah salah satu cara untuk mencegah pinjaman menyebar data. Ajukan pinjaman online resmi melalui pinjaman yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Berbagai pinjaman yang berizin dan diawasi oleh OJK diperbarui secara berkala di situs OJK. Nah, sebelum mengajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah pinjaman yang akan digunakan sudah berizin dan diawasi oleh OJK sebagai tanda bahwa pinjaman tersebut resmi beroperasi di Indonesia.
6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan
Literasi keuangan adalah kumpulan pengetahuan tentang pengelolaan uang yang bijak. Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya Anda mencari tahu berbagai informasi seputar pinjaman online resmi, antara lain peraturan, cara pembayaran, dan berbagai risiko dalam menggunakan pinjaman.
Dengan memahami hal ini, Anda bisa lebih bijak dalam memilih pinjaman, sehingga Anda bisa berusaha menjaga riwayat kredit yang baik dan terhindar dari kredit macet.
Itulah berbagai cara agar peminjam tidak menyebarkan data nasabah. Meski begitu, Anda harus berhati-hati terhadap jebakan pinjaman online penipuan yang seringkali terlihat seperti pinjaman online resmi. Pastikan anda cek di website OJK sebleum melakukan peminjaman secara online walau tanpa jaminan. Semoga membantu!
- Design