Ultimate magazine theme for WordPress.

Panduan Cara Membuat KIP Dan Cara Mencairkan Program Kartu Indonesia Pintar Sekolah Serta Kuliah

0 14,821

Cara membuat KIP sekolah dan kuliah sangat mudah. Teman-teman mohon waspadai hoax atau hoax tentang pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui media sosial khususnya WhatsApp (WA).

Dalam informasi ini disebutkan bahwa mahasiswa dapat mendaftar KIP melalui tautan yang disematkan.

Bagi yang memiliki anak SD, SMP, SMA / K yang ingin mendaftar program Kartu Indonesia Pintar / Indonesia Pintar, silahkan isi link dibawah ini. Tunggu hingga 25 Agustus 2020. Terima kasih, ”pesan tersebut bertuliskan.

Tautan yang disematkan mengarahkan siswa ke halaman formulir google yang berjudul Daftar Kartu Indonesia Pintar. Dalam keterangannya, pendaftaran dibuka hingga 25 Agustus.

Siswa kemudian diminta mengisi di data pribadi dan sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Cara Membuat KIP Sekolah Dan Kuliah

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar. Menurut Abdul Kahar, pendaftaran KIP College tidak dilakukan oleh siswa secara langsung, tetapi oleh satuan pendidikan tempat siswanya bersekolah.

KIP untuk pendidikan dasar dan menengah, sedangkan KIP untuk pendidikan tinggi.

Tujuan KIP

Tujuan diadakannya KIP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan keluarga miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Membuat KIP Sekolah dan Kuliah

Dana PIP dapat digunakan siswa untuk membantu biaya pribadi, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang jajan, biaya transportasi, tambahan biaya praktik, dan biaya uji kompetensi.

Uang KIP Sekolah

Sebagai bantuan pendidikan, ada tiga bentuk besaran dana PIP sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa, sebagai berikut rinciannya:

  • Siswa SD / MI / Paket A mendapat Rp 450.000 per tahun
  • siswa SMP / MTs / Paket B Rp. 750.000 per tahun
  • Siswa SMA / SMK / MA / siswa Paket C mendapat Rp1.000.000 per tahun

Syarat dan Cara Mencairkan PIP

Cara penarikan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dengan menunjukkan KIP.

Jika tidak memilikinya, Anda dapat menunjukkan Surat Ketidakmampuan (SKTM).

Untuk dapat memperoleh KIP, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu: Pemerintah berharap dengan adanya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, dan dapat menarik minat siswa yang putus sekolah.

Tentunya agar mahasiswa dapat memperoleh manfaat dari program ini, mereka diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Karena memegang kartu ini memberikan jaminan dan kepastian bahwa anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Persyaratan Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (PIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, yaitu

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Kelahiran Keluarga (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari daerah
  • Surat laporan hasil belajar siswa Rt / Rw
  • Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah,

Siswa mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan (dinas pendidikan) terdekat atau dengan melapor langsung ke sekolah, Pusat Kegiatan Belajar (SKB) ), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika Anda tidak memiliki KKS, Anda juga dapat membawa SKTM.

Selanjutnya pihak sekolah / madrasah / SKB / PKBM atau LKP akan mendata data siswa yang kemudian dikirim atau diusulkan ke dinas pendidikan setempat atau Kementerian Agama.

Dinas Pendidikan kota setempat atau Kementerian Agama kemudian mendaftarkan calon siswa pada aplikasi Data Pendidikan Dasar (Dapodik). Sekolah yang sudah berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib memasukkan data calon penerima KIP di Dapodik.

Apabila siswa dinyatakan lolos seleksi, maka KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang telah mendaftar sebelumnya atau dapat dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Cara Pencairan Dana Program Indonesia Pintar

1. Siswa atau orang tua melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Pusat Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

2. Kemudian sekolah masuk ke Nomor KIP peserta didik peserta didik untuk pelayanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud, sedangkan instansi lain harus mengajukan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima usulan data dari instansi terkait

4. Datanya akan diolah lagi untuk verifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5. Lembaga penyalur dana akan mendapat instruksi untuk membuat akun PIP mahasiswa dan menyalurkan dana jika daftar penerima PIP telah disetujui

6. Lembaga penyalur dana bersama dengan Dinas Pendidikan setempat Dinas menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah / SKB / PKPM / LKP

7. Dinas Pendidikan Lembaga selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua bahwa dana siap untuk dicairkan

8. Institusi pendidikan akan membuatkan sertifikat pencairan dana PIP untuk melengkapi persyaratan peserta

9. Siswa atau orang tua kemudian membawa sertifikat dan persyaratan lain untuk penarikan dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, terdapat juga syarat dan cara penarikan dana dari Program Indonesia Cerdas tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftar terlebih dahulu sebagai calon penerima PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

KIP Kuliah

KIP-kuliah menyediakan pembiayaan berikut:

  • Pendaftaran KIP kuliah gratis/tidak dipungut biaya.
  • Uang sekolah gratis dibayarkan ke universitas
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing daerah

Jika ada pihak yang memungut biaya dari calon pelamar, pendaftar, atau penerima KIP-Uang Kuliah di luar ketentuan tersebut, dapat melapor ke Helpdesk KIP Perguruan Tinggi.

Syarat KIP Kuliah

Adapun syarat pendaftaran Program Pendidikan KIP 2020 adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumenter yang valid;
  • lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi dengan Akreditasi A atau B, dan hal tersebut dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu di Program Studi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional berupa Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua / wali tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, siswa dapat diberikan bantuan biaya sekolah setelah memenuhi persyaratan sebagai kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Dapat KIP?

KIP kuliah secara khusus ditujukan bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Siswa yang unggul secara akademis tetapi mampu secara ekonomi tidak diizinkan untuk mendaftar.

Apabila Anda mendaftar KIP kuliah Anda tidak berhak menerimanya karena mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  • Jika dianggap kelalaian minor / tidak disengaja, maka tidak akan ditetapkan sebagai dosen KIP tetapi akan dianggap sebagai mahasiswa reguler
  • Jika dianggap sengaja mengisi data yang tidak benar dan / atau memberikan bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) maka status dapat dibatalkan dalam seleksi masuk PT.
  • Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalnya ada laporan penerima KIP kuliah yang orang tuanya berangkat umrah setiap tahun, dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk verifikasi ulang.

Saat ini KIP kuliah dikhususkan untuk calon pelajar / lulusan SMA dengan tahun berjalan sederajat atau lulus dua tahun sebelumnya.

Untuk mahasiswa PTN / PTS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bantuan beasiswa / biaya kuliah Peningkatan Potensi Akademik (PPA) telah diberikan melalui bagian kemahasiswaan masing-masing PT.

Penerima KIP-Biaya Pendidikan tidak diperkenankan melakukan pendaftaran KIP-Biaya Pendidikan lagi di tahun berikutnya baik di perguruan tinggi yang sama / berbeda.

Hal yang sama berlaku untuk pergantian program studi, penerima KIP-biaya pendidikan tidak diperbolehkan berganti program studi.

Bolehkah Penerima KIP Kuliah Menerima Beasiswa Lain?

Mahasiswa penerima KIP Perguruan Tinggi dapat mengajukan beasiswa lain selama sumber dana beasiswa berbeda dengan Biaya Pendidikan KIP (APBN), kecuali ada ketentuan lain dalam kontrak beasiswa selain KIP Perguruan Tinggi.

Mahasiswa Yang Sudah Menikah, Apakah Dapat KIP?

Prinsipnya, pernikahan tidak diatur oleh kami, tetapi ketika Anda menikah, kewajiban finansial Anda tentu saja akan beralih ke suami Anda. Yang kami lihat, status Anda tidak dianggap “miskin” karena ada dukungan finansial dari suami. Dalam hal pemberhentian tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali ada kontrak studi dengan PT.

Perlu kami sampaikan juga bahwa penghentian bantuan hanya diperbolehkan bagi siswa yang terbukti tidak layak. Misalnya, dalam satu kasus ada penerima yang baru saja membeli barang mewah.

Dalam hal ini tim verifikasi akan dikirim untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya adalah jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Cara Mencairkan Dana KIP Kuliah Biaya Hidup

  • PT mengirimkan surat keputusan / surat dari pimpinan PT mengenai daftar calon penerima Kuliah KIP disertai dengan data pendukung (pelaporan IPK dan / atau softcopy data dan rekening penerima) (cepat atau lambat tergantung mekanisme internal PT)
  • PLPP Kemmdikbud melaksanakan proses SPP, SPM (kurang lebih 1-2 minggu jika data tahap 1 sudah lengkap)
  • KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening setoran Satker PLPP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Izin Kementerian Keuangan)
  • PLPP Kemdikbud menginstruksikan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  • Transfer bank penyalur ke rekening penerima (mekanisme internal Bank Mandiri)
  • Dari 3-5 proses maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari holding account.

Demikianlah sekilas cara membuat kip serta cara mencairkan dana program PIP baik itu sekolah maupun kuliah.

Leave A Reply